Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili perkara kartel antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM), memutuskan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan ini merupakan putusan sela setelah pekan lalu ketiga pihak mengajukan tanggapan.
"Setelah mempertimbangkan berkas-berkas serta tanggapan dari kedua pihak, setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat bahwa untuk pemeriksaan tambahan tidak perlu lagi," kata ketua majelis hakim Titus Tandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Titus melanjutkan, setelah adanya putusan ini majelis akan menilai lagi berkas-berkas yang menjadi hasil putusan KPPU. Agendanya, pada tanggal 5 Desember 2017 nanti majelis sudah membuat keputusan akhir.
Sekadar tahu, pada Februari 2017 KPPU menyatakan bahwa PT YIMM dan PT AHM terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur PT YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal PT YIMM pada 2014.
Dalam kedua email tersebut Yoichiro menyatakan bahwa YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.
Tak hanya itu, di akhir pesan, Yoichiro juga memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada PT AHM. Sebelum melakukan e-mail, kedua pihak ini juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf yang diduga kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengatur harga.
Atas putusan sela ini, pihak PT AHM menyatakan menghormati putusan majelis dan bakal mengikuti proses selanjutnya.
"Kami menghormati putusan hakim pada sidang sela ini dan akan mengikuti proses hukum berikutnya" Ahmad Muhibbuddin, Deputy head of Corporate communication PT AHM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News