kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPPU minta segera revisi beleid aturan umrah


Senin, 23 Oktober 2017 / 17:20 WIB
KPPU minta segera revisi beleid aturan umrah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini diharapkan segera dibuat pasca menyeruaknya kasus First Travel yang berdasarkan hitungan Pengadilan Niaga Jakarta menimbulkan utang hingga Rp 1 triliun.

"Ini (SPM) diperlukan karena berdasarkan data yang masuk ke kami, banyak jemaah yang telantar meskipun sudah membayar biaya penuh," ujar komisioner KPPU Syarkawi Rauf di kantornya, Senin (23/10).

Sementara dalam focus group discussion di lokasi yang sama, pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan beberapa hal yang bisa menjadi solusi. Diantaranya merevisi aturan terkait dan penetapan standar tertentu seperti yang diharapkan KPPU di atas.

"Sebenarnya banyak yang minta adanya penetapan harga minimal. Dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR RI minggu lalu, diharapkan juga agar Kemenag segera menetapkan harga. Jangan diserahkan ke pasar," kata Kepala Subdit Umrah Kemenag Arfi Hatim.

Hanya saja, penetapan harga juga masih menjadi pergunjingan lantaran bisa membatasi inovasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.

"Kemudian ada dua core (inti) usulan. Pertama, dalam waktu dekat kami melakukan finalisasi PMA 18 yang di dalamnya membahas secara rinci standar pelayanan minimal. Kedua, penetapan harga referensi yang telah berkali-kali didiskusikan," tambahnya.

Selama ini, beleid penyelenggaraan umrah memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang tengah dicermati yaitu soal aturan masa tunggu jemaah, aturan masa penyetoran jemaah, aturan tentang akad dan transaksi serta aturan tentang biaya referensi yang nantinya bisa dijadikan dasar melakukan audit keuangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×