kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

KPPU minta segera revisi beleid aturan umrah


Senin, 23 Oktober 2017 / 17:20 WIB
KPPU minta segera revisi beleid aturan umrah


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini diharapkan segera dibuat pasca menyeruaknya kasus First Travel yang berdasarkan hitungan Pengadilan Niaga Jakarta menimbulkan utang hingga Rp 1 triliun.

"Ini (SPM) diperlukan karena berdasarkan data yang masuk ke kami, banyak jemaah yang telantar meskipun sudah membayar biaya penuh," ujar komisioner KPPU Syarkawi Rauf di kantornya, Senin (23/10).

Sementara dalam focus group discussion di lokasi yang sama, pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan beberapa hal yang bisa menjadi solusi. Diantaranya merevisi aturan terkait dan penetapan standar tertentu seperti yang diharapkan KPPU di atas.

"Sebenarnya banyak yang minta adanya penetapan harga minimal. Dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR RI minggu lalu, diharapkan juga agar Kemenag segera menetapkan harga. Jangan diserahkan ke pasar," kata Kepala Subdit Umrah Kemenag Arfi Hatim.

Hanya saja, penetapan harga juga masih menjadi pergunjingan lantaran bisa membatasi inovasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.

"Kemudian ada dua core (inti) usulan. Pertama, dalam waktu dekat kami melakukan finalisasi PMA 18 yang di dalamnya membahas secara rinci standar pelayanan minimal. Kedua, penetapan harga referensi yang telah berkali-kali didiskusikan," tambahnya.

Selama ini, beleid penyelenggaraan umrah memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang tengah dicermati yaitu soal aturan masa tunggu jemaah, aturan masa penyetoran jemaah, aturan tentang akad dan transaksi serta aturan tentang biaya referensi yang nantinya bisa dijadikan dasar melakukan audit keuangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×