Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan logistic atau forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) (terlapor) melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PT Aero Citra Kargo (ACK) terbukti bersalah karena melakukan monopoli jasa kargo benih bening (benur) lobster (BBL) pada periode Juni - November 2020.
"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto saat membacakan putusan, Kamis (9/6).
KPPU mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa total realisasi pengeluaran (ekspor) BBL selama Juni 2020 sampai November 2020 telah terjadi sebanyak 1.797 kali pengiriman dengan volume sebanyak 43.098.927 ekor.
Baca Juga: Soal kelanjutan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster, ini penjelasan KPPU
Diperoleh rata-rata biaya satuan per kilogram dan jika dikonversikan per ekor, maka biaya rata-rata per ekor nya adalah sebesar Rp 425 per ekor, biaya pengiriman yang dikenakan terlapor adalah Rp 1.800 per ekor, sehingga diperoleh selisih sebesar Rp 1.375 per ekor.
Majelis Komisi menghitung eksesif (keuntungan berlebih) margin yang dinikmati atau diperoleh terlapor sebesar 323,53% atau setara dengan Rp 58.499.465.750 (Rp 58,49 miliar). Hal ini belum termasuk tambahan biaya pengiriman yang ditanggung oleh eksportir dari berbagai daerah.
Sehingga harga jasa pengurusan transportasi pengeluaran (ekspor) BBL tersebut lebih dari Rp 1.800 karena eksportir masih harus mengeluarkan biaya dari tempat asal BBL. Seperti dari Bengkulu, Banten, Banyuwangi, Lombok dan Makassar.
Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan sejumlah hal. Diantaranya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo selaku terlapor dengan uang sejumlah Rp 8.774.507.218 (Rp 8,77 miliar) dan Rp 257.866.000 telah dirampas untuk negara.
Baca Juga: Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, rekening Bank BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT Aero Citrea Kargo dengan uang sejumlah Rp 3.443.466.293 (Rp 3,44 miliar) telah dirampas untuk negara.