Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, mengatakan, saat ini pihaknya terus melanjutkan pengusutan perkara dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster.
Kodrat mengatakan, KPPU telah meminta izin kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terlapor yakni Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang merupakan salah satu tersangka dugaan suap ekspor benih lobster. Ia bilang, KPK mengizinkan tetapi KPK meminta waktu karena saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kodrat menerangkan, dalam dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster, terdapat indikasi adanya pelanggaran pasal monopoli dan pasal persekongkolan UU nomor 5 tahun 1999.
Pihaknya memutuskan untuk mulai melakukan pemberkasan terkait indikasi monopoli dalam dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster. Sebab, untuk mengusut indikasi persekongkolan dibutuhkan keterangan dari pihak PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang saat ini tengah ditahan KPK.
Baca Juga: KPPU putuskan ada persekongkolan di pembangunan gedung kolam renang Kandangan
"Kita mungkin akan mulai dengan dugaan pelanggaran monopolinya dulu, pasal monopoli. Dengan demikian kita tidak memerlukan kesaksian atau pemeriksaan terhadap terlapor yang ada di KPK sekarang," kata Kodrat Wibowo, Jumat (26/3).
Kodrat mengatakan, untuk mengusut dugaan monopoli bisa dilakukan pemeriksaan terhadap kompetitor PT ACK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster. "Kalau kita mungkin siap pemberkasan 1 bulan 2 bulan ini," ujar Kodrat.
Sebelumnya, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menambahkan, adapun pasal yang akan dikenakan dalam dugaan monopoli jasa kargo ekspor benur lobster ialah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 tentang persekongkolan, Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Untuk pasal 17 terlapornya PT ACK dan pasal 24 ada tiga terlapor yaitu PT ACK, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Gopprera.
Selanjutnya: Menteri KKP hentikan ekspor benur lobster sementara waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News