kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU Vonis Aero Citra Kargo Lakukan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benur Lobster


Kamis, 09 Juni 2022 / 19:42 WIB
KPPU Vonis Aero Citra Kargo Lakukan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benur Lobster


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan keterangan ahli, Nopi Priyanto Kurniawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Warehouse, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak pada pokok menyatakan laporan keuangan wajib pajak PT Aero Citrea Kargo tahun 2019 penjualan dan laba bersih sama dengan Rp 0.

Atas putusan Majelis Komisi, Kuasa Hukum PT Aero Citrea Kargo, Fajar Triyudha mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan dan pertimbangan majelis hakim kepada klien nya. Ia bilang, akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Kami akan menggunakan waktu 14 hari ini untuk pikir pikir dulu," ucap Fajar.

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan indikasi dugaan monopoli tersebut berangkat dari sejumlah temuan. Diantaranya, struktur pasarnya monopoli karena perusahaan jasa logistik tidak hanya satu dan pintu keluar ekspor yang hanya di Bandara Soekarno - Hatta. Kemudian, harga jasa yang ditawarkan terbilang eksesif.

Baca Juga: Telat Notifikasi, KPPU Denda Lestari Gemilang Intisawit Rp 1 Miliar

Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benur ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Sebagai informasi, pemilik PT Aero Citra Kargo, Siswadhi Pranoto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, terkait kasus suap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam perkara tersebut, Siswadhi bersama Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dan Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo) terbukti menjadi perantara penerima suap untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) lain.

Adapun nilai suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp 24.625.587.250.

Siswadhi Pranoto yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp 13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×