kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri KKP Susi Pudjiastuti ingin kuota impor garam 2019 dikurangi


Senin, 17 Desember 2018 / 15:07 WIB
 Menteri KKP Susi Pudjiastuti ingin kuota impor garam 2019 dikurangi
ILUSTRASI. MENTERI BUMN PANEN GARAM


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk mengurangi kuota impor garam tahun 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan bakal mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk mengurangi kuota tersebut. "Saya akan minta secara surat, sesuai dengan jumlah produksinya, maka kuota impor harus diturunkan," katanya, Senin (17/12).

Asal tahu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kemenperin. Kuota impor garam kemudian dinaikkan menjadi 3,7 juta ton dari sebelumnya 2,37 juta ton.

Pengalihan rekomendasi ini menurut Susi menyebabkan tata niaga garam menjadi kacau. Pasalnya, importir garam jadi lebih dimudahkan dan cenderung melakukan impor garam secara bebas.

"Banyak pelaku melakukan impor saat panen, saya ingin Kemenperin kurangi kuota impornya," kata Susi.

Adapun terhadap potensi garam industri merembes ke sektor konsumsi, Susi menyatakan secara wewenang, pemeriksaan isu tersebut harus dilakukan namun melalui kementerian dan lembaga teknis terkait, yakni dari Kementerian Perdagangan dan kepolisian.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×