kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.179   71,25   1,17%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 352   8,63   2,51%
  • IDXHIDIV20 439   10,76   2,51%
  • IDX80 93   1,66   1,81%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 114   3,15   2,85%

KPPU sebut 339 perusahaan belum jalankan putusan yang sudah inkracht


Minggu, 08 Agustus 2021 / 20:51 WIB
ILUSTRASI. Gedung kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

“Kalau misalkan badan usaha punya kegiatan ekspor – impor kami bisa menghentikan layanan ekspor – impor berdasarkan permintaan KPPU jika ada wajib bayar tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Wawan.

Pengamat Hukum Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan denda putusan KPPU yang telah inkracht, KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2021, KPPU dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena denda yang dijatuhkan tersebut merupakan bagian dari piutang negara.

Dhita mengatakan, rencana pengentian layanan seperti penghentian layanan ekspor – impor tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha yang belum membayar denda putusan KPPU yang telah inkracht. “Tidak bisa apabila tidak ada dasar hukumnya,” ucap Ditha.

Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha

Lebih lanjut Ditha mengatakan, prinsip penjatuhan denda kepada pelaku usaha tidak mempersulit pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila denda yang dijatuhkan sampai membuat pelaku usaha tidak bisa menjalankan usahanya, membuat bangkrut dan tersingkir dari pasar maka hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan menjadi berkurang di dalam pasar.

“Hal tersebut merupakan hal yang berusaha untuk dihindari dari pemberlakuan UU Persaingan Usaha,” tutur Ditha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×