kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU sebut 2 hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog UKM


Sabtu, 12 September 2020 / 15:28 WIB
KPPU sebut 2 hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog UKM
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyebutkan, bahwa UKM harus bisa masuk dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam katalog elektronik (e-katalog).

Setelah melakukan analisa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut bahwa ada dua hal yang perlu dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog bagi UKM.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, terdapat dua saran dan pertimbangan KPPU untuk perbaikan penyelenggaraan e-katalog bagi UKM.

Pertama, KPPU mendorong peningkatan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Yakni mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Kemudian, mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik lokal, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya.

Baca Juga: Kata pengamat perihal terlapor perkara KPPU yang belum menjalankan putusan

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik.

Sehingga untuk pengadaan barang lainnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.

Serta mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

“Kita menekankan tentang pentingnya partisipasi dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata taufik dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9).

Baca Juga: Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah

Kedua, LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang yang ditawarkan katalog elektronik adalah haga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah, menjadi harga yang kompetitif.

Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran.




TERBARU

[X]
×