Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon La Masikamba (LMN) dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI Sulimin Ratmin (SUL).
Keduanya merupakan tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon.
Berkas penyidikan kedua pejabat KPP Ambon tersebut sudah dilimpahkan ke penuntutan dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka tersebut.
Setelah surat dakwaan disusun, Pengadilan Tipikor Ambon akan menjadwalkan persidangan.
Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 20 saksi untuk kedua tersangka.
Unsur saksi meliputi pejabat di lingkungan atau instansi pajak seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Supervisor, PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, serta pihak swasta.
"Sedangkan kedua tersangka sekurangnya masing-masing telah dua diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama Anthony Linado.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung oleh La Masikamba. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh Sulimin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Anthony kepada Sulimin melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp20 juta.
Tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada Sulimin di kediaman Sulimin, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Anthony.
Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Sidangkan Kepala KPP Pratama Ambon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News