kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DJP dorong wajib pajak sampaikan SPT lewat e-Filling


Rabu, 30 Januari 2019 / 20:27 WIB
DJP dorong wajib pajak sampaikan SPT lewat e-Filling


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak yang menyangkut penyampaian SPT.

Perdirjen 02/2019 ini memuat kewajiban peyampaian SPT melalui e-Filling. "Kewajiban penyampaian SPT melalui e-Flling untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meninkgatkan kemudahan berusaha," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Rabu (30/1).

Dalam Perdirjen tersebut, dikatakan bahwa wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Selain wajib pajak badan yang telah disebutkan, penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi wajib pajak tertentu, yakni wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Lalu, Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

DJP pun tidak dapat menerima penyampaian SPT yang menggunakan cara lain, baik yang dilakukan via pos dan yang disampaikan secara langsung. SPT tersebut bahkan harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Dalam perdirjen ini, terdapat beberapa aturan lain yang ditetapkan seperti dokumen lampiran SPT e-filling, dimana dokumen lampirannya diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. 

KPP yang dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT, juga mengatur informasi pada resi pengiriman SPT yang mana harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak.

Sama seperti peraturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filling tidak perlu dilampiri dengan keterangan atau dokumen pendukung seperti SSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×