kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.884   -16,00   -0,09%
  • IDX 7.993   58,16   0,73%
  • KOMPAS100 1.128   10,88   0,97%
  • LQ45 818   2,36   0,29%
  • ISSI 282   4,33   1,56%
  • IDX30 426   -0,41   -0,10%
  • IDXHIDIV20 512   -2,89   -0,56%
  • IDX80 126   0,93   0,75%
  • IDXV30 139   0,04   0,03%
  • IDXQ30 139   -0,55   -0,39%

KPPU minta pemerintah perjelas pengecualian monopoli bagi BUMN


Jumat, 25 September 2020 / 21:30 WIB
KPPU minta pemerintah perjelas pengecualian monopoli bagi BUMN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah memperjelas soal ketentuan monopoli yang dikecualikan atau diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kerap disebut sebagai monopoli karena peraturan atau penugasan.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, dalam pasal 50 dan 51 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada intinya mengecualikan BUMN untuk bisa melakukan monopoli atau penguasaan atas produksi barang dan jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hanya saja, sejak aturan ini diundangkan sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pengecualian ini.

"Hukum persaingan pada prinsipnya tidak membedakan  BUMN/BUMD dengan perusahaan swasta. Dalam UU 5/19999 tidak ada diskriminasi dalam proses pengawasan persaiangan usaha," ujar Kurnia, Jumat (25/9).

Ketentuan teknis soal pengecualian monopoli bagi BUMN/BUMD ini penting karena UU 5/1999 tidak melarang adanya monopoli, terlebih itu dilakukan oleh BUMN dengan peraturan yang jelas. Kekhawatira KPPU adalah posisi monopoli BUMN ini disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×