kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster


Jumat, 22 Januari 2021 / 16:44 WIB
KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, proses penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo (freight forwarding) ekspor benih lobster atau benur terus berlanjut.

Komisioner KPPU Guntur S, Saragih mengatakan, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini juga tengah mengusut perkara suap dari eksportir benur.

Guntur mengatakan, kemungkinan ada sejumlah terlapor dari pihak perusahaan yang telah ditahan KPK, akan dipanggil KPPU untuk menjalani pemeriksaan dugaan monopoli jasa kargo (freight forwarding) ekspor benih lobster. Ia menyebut, pemeriksaan tersebut menyesuaikan aturan yang berlaku di KPK.

“Kita sudah mendapat respon dan kita berharap memang pemeriksaan terhadap terlapor yang ada di KPK bisa segera dilaksanakan,” ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1).

Baca Juga: KPPU ingat akan potensi lonjakan harga bawang putih

Sebelumnya, Guntur mengatakan, komisi menemukan kecukupan minimal satu alat bukti dari proses penelitian atau dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus ekspor benih lobster.

"Penelitian juga memberikan arahan kepada tim penegakan hukum untuk melanjutkan kembali, untuk bisa melakukan penelaahan kembali, dalam hal di luar terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan pembelian dan penguasaan pasar dalam hal pasar ekspor benih bening (benur) lobster," ucap Guntur.

Ia bilang, penyelidikan KPPU akan tetap berjalan, meskipun keputusan pemberhentian ekspor benur lobster sudah diberlakukan semenjak ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka kasus suap ekspor benur lobster oleh KPK.

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja

"Andaikan izin ekspor benur dihentikan tetap saja proses pelanggaran yang terjadi kemarin tetap bisa kita lanjutkan. Proses ini tidak bergantung apakah izin itu lanjut atau tidak. Dan itu soal izin itu domain nya wilayah eksekutif, jadi kami hormati di sana," ujar Guntur.

Guntur menjelaskan terkait dilanjutkannya telaah pada penelitian lantaran kemungkinan ditemukannya dugaan kasus baru. Dalam artian adanya potensi pelanggaran pasal lain maupun adanya tambahan pelaku lainnya. "Nggak tertutup hanya pasal 17 dan 24 dan terlapor yang sudah dikemukakan," kata Guntur.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menambahkan, adapun pasal yang akan dikenakan ialah pasal 17 tentang monopoli dan pasal 24 tentang persekongkolan, Undang-Undang No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Untuk pasal 17 terlapornya PT ACK dan pasal 24 ada tiga terlapor yaitu PT ACK, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian KKP, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," jelas Gopprera.

Selanjutnya: KPK dalami pengelolaan uang yang berasal dari eksportir benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×