kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dalami pengelolaan uang yang berasal dari eksportir benih lobster


Jumat, 22 Januari 2021 / 13:00 WIB
KPK dalami pengelolaan uang yang berasal dari eksportir benih lobster
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/18


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang oleh sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang berasal dari para eksportir benih lobster. 

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Edhy sebagai saksi dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster untuk tersangka Amiril Mukminin dan kawan-kawan, Kamis (21/1). 

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para eksportir benur," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (22/1). 

Baca Juga: Disetujui jadi Kapolri, ini 7 masukan ICW untuk Komjen Listyo Sigit

Kendati diperiksa sebagai saksi, Edhy juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster tersebut. 

Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito. 

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. 

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Polri dukung pemulihan ekonomi dan beri rasa aman bagi investor

Selain Edhy dan Amiril, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT DPP Suharjito. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Pengelolaan Uang yang Berasal dari Eksportir Benih Lobster"

Selanjutnya: Gugatan 1,1 ton emas, ahli: Antam tak bertanggung jawab atas penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×