Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kabar terbaru terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan KPPU secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus kartel bunga pinjol ke tahap pemberkasan. Adapun kasus itu sebelumnya berada di tahap penyelidikan.
Deswin bilang keputusan peningkatan status itu diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
"Baru selesai penyelidikannya. Lagi disiapkan ke persidangan majelis," ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/3).
Baca Juga: KPPU: Penyelidikan Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masih Berjalan
Deswin menerangkan yang menjadi terlapor adalah para anggota yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dia bilang cukup banyak anggota yang menjadi terlapornya, kemungkinan bisa mencapai puluhan anggota.
Deswin juga menjelaskan asosiasi bukan masuk definisi pelaku usaha, tetapi perusahaan yang tergabung di dalamnya termasuk definisi pelaku usaha.
"Kalau kesepakatan di asosiasi, anggota yang menjalankan yang bisa menjadi terlapor," tuturnya.
Secara rinci, Deswin mengatakan setelah pemberkasan selesai, tinggal menerapkan penjadwalan sidang perdana. Dia memperkirakan sidang kemungkinan sudah berjalan pada awal Mei 2025.
"Awal Mei 2025 kemungkinan sudah masuk sidang, tetapi nanti akan disampaikan infonya lebih lengkap," katanya.
Lebih lanjut, Deswin menyampaikan proses yang dilakukan KPPU untuk mengusut kasus tersebut sudah berjalan sejak awal 2024. Namun, untuk praktiknya oleh para penyelenggara telah dilakukan sebelum pengusutan oleh KPPU.
Untuk hukuman, Deswin mengatakan akan dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukumannya bisa tindakan administratif berupa perintah, pembatalan perjanjian, atau denda. Dia juga mengatakan kasus tetap akan berjalan meski sudah ada aturan baru terkait bunga yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
Sementara itu, Deswin menerangkan kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau sering dikenal dengan pinjaman online atau fintech lending.
Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dia menyampaikan KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, Deswin mengatakan KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait, seperti para pelaku usaha pemberi layanan atau fintech lending yang keseluruhannya tergabung dalam AFPI.
KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan peningkatan status itu, Deswin menyebut KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: KPPU Telah Menangani 15 Perkara selama 2024
Sebelumnya, mengenai dugaan kartel bunga pinjol, Deswin Nur mengatakan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Menurutnya, perusahaan pinjol dalam menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. Dia bilang pengaturan atas industri pinjol seharusnya bisa dilakukan pemerintah atau regulator.
Selanjutnya: Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional
Menarik Dibaca: Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja pada Selasa 11 Maret 2025, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News