kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU diminta hati-hati awasi sektor pangan


Kamis, 17 Mei 2018 / 12:32 WIB
KPPU diminta hati-hati awasi sektor pangan
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Abdul Basith, Indra Pangestu Wardana Setiawan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program prioritas pertama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 adalah fokus menjaga sektor pangan dari persaingan usaha tak sehat. Sektor pangan menjadi prioritas karena sangat merugikan masyarakat.

Namun, langkah KPPU ini dinilai memerlukan kehati-hatian. Jangan sampai kemudian langkah tersebut meresahkan dan merugikan pelaku usaha di sektor pangan.

Sutarto Alimoeso, Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) walau mengapresiasi langkah KPPU, namun pengawasan KPPU di sektor pangan juga tetap harus ada dasar hukumnya. "Pengawasan dan penyelidikan harus dilakukan karena ada dasarnya, kemudian dianalisa dan baru mengambil sikap," ujar Sutarto kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Sutarto berharap, sebelum bertindak dan menyimpulkan ada pelanggaran, wasit persaingan usaha ini terlebih dahulu memahami mekanisme bisnis komoditas pangan. Untuk itu, dia meminta KPPU mengikuti seluruh bisnis proses, dari mulai produksi, distribusi, hingga penjualan bahan pangan di Indonesia.

Contohnya pada sejumlah komoditas pangan seperti kedelai dan bawang putih. Sebab, dua komoditas pangan itu masih impor dengan jumlah importir yang sedikit. Walau begitu, KPPU tidak bisa langsung menyimpulkan adanya pelanggaran karena bisa menimbulkan kegaduhan. "KPPU jangan hanya mengawasi pangan di ujungnya saja," ungkapnya.

Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Institut Pertanian Bogor menilai, penanganan masalah pangan perlu memperhatikan kondisi pasar. "Jangan sampai KPPU malah merusak pasar perlu dilihat penyebabnya," ujar Dwi.

Menurut Dwi, tak semua masalah pangan disebabkan oleh pemain dan pelaku pasar. Sebab bisa juga karena kesalahan regulasi dan data pangan. Dia mencontohkan, kasus monopoli sektor perunggasan yang melibatkan industri unggas terintegrasi dalam beberapa tahun terakhir, adalah kesalahan regulasi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×