kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU cecar sekretaris perusahaan KJG terkait dugaan proyek EPC Kalija I


Rabu, 23 Januari 2019 / 19:00 WIB
KPPU cecar sekretaris perusahaan KJG terkait dugaan proyek EPC Kalija I


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengembangkan kasus dugaan persekongkolan proyek EPC Kalija I. Kasus proyek yang membentang 206 kilometer (km) di ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang senilai US$ 9,75 juta atau setara Rp 1,2 triliun tengah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi fakta. ​

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing mengatakan pihaknya terus mengorek informasi yang lengkap soal pratender atas proyek EPC Kalija I tersebut. Karena itu, dalam pemeriksaan kali ini, investigator KPPU mencecar Sekretaris Perusahaan Kalimantan Jawa Gas (KJG) Totok Yulianto terkait dugaan persenkongkolan dalam proyek EPJ Kalija I.

"Hasilnya sih kalau ini porsinya kami pengen lihat pratender. Yang dimasalahkan tender pengadaan pengerjaan EPC. Tender untuk pemasangan pipa untuk konstruksi, ini jelas posisi saksi KJG (Kalimantan Jawa Gas) adalah untuk sebagai transporter antara produsen gas petronas ke PLN sebagai konsumen," jelas Arnold di Gedung KPPU, Rabu (23/1).​

Arnold mengatakan pihaknya ingin memperjelas bahwa komisi pengawas persaingan usaha tersebu tidak salah objek.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU menggali terkait adanya pergantian pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa, karena hal in berdampak pada kontrak di awal untuk menstransport gas. Ia menegaskan ini penting sebagai pengetahuan awal agar tidak ada versinya PGAS Solution ini bahwa dalam tender tersebut KPPU salah objek. "Ini yang mau kami clearkan,"tegasnya.

Sebelumnya PT PGAS Solution (terlapor 1) membantah adanya persekongkolan proyek EPC Kalija I yang membentang 206 km di ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang tersebut.

Kuasa hukum PGAS Solution Yahdi Salampessy dalam sidang sebelumnya Yahdi meminta Majelis Komisi agar menghentikan perkara dan tidak menggelar pemeriksaan lanjutan. Sebab ia menilai tuduhan terkait pelanggaran pasal 22 UU 5/1999 yang diajukan KPPU tak tepat sasaran.

Selain PGAS Solution terdapat dua terlapor lagi terkait Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang) yaitu, Konsorsium TL Offshore Sdn Bhd (terlapor 2) PT Encona Inti Industri (terlapor 3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×