kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PGAS Solution bantah adanya persekongkolan dalam proyek EPC Kalija I


Rabu, 19 Desember 2018 / 20:13 WIB
PGAS Solution bantah adanya persekongkolan dalam proyek EPC Kalija I
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan persekongkolan proyek EPC Kalija I. Proyek yang membentang 206 km di ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang senilai US$ 9,75 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

PT PGAS Solution (terlapor 1) membantah adanya persekongkolan tersebut. Kuasa hukum PGAS Solution Yahdi Salampessy bilang, proyek yang dikerjakan Konsorsium TL Offshore Sdn Bhd (terlapor 2) PT Encona Inti Industri (terlapor 3) bukan terjadi melalui lelang.

"Kerja sama para terlapor tidak termasuk lelang. Ini kerjasama biasa yang termasuk business judgement rule," kata Yahdi dalam sidang di KPPU, Rabu (19/12).

Atas bantahan ini, Yahdi meminta Majelis Komisi agar menghentikan perkara dan tidak menggelar pemeriksaan lanjutan. Sebab ia menilai tuduhan terkait pelanggaran pasal 22 UU 5/1999 yang diajukan KPPU tak tepat sasaran.

Usai sidang ia menjelaskan terkait Kalija I, posisi PGAS Solution justru sebagai pemenang tender yang diselenggarakan oleh PT Kalimantan Jawa Gas.

"Tendernya itu justru diselenggarakan oleh PT Kalimantan Jawa Gas. Awalnya mereka lelang, kemudian ada pemenang, namun pemenang tersebut tak bisa memberikan jaminan atau bagaimana, intinya gagal. Dan kemudian kami ditunjuk," papar Yahdi.

Penunjukan tersebut dibuktikan Yahdi melalui surat permintaan penawaran harga (SPPH) nomor 097410.S/M/DIR-UD/10/2014 ke PGAS. Selanjutnya, dipilihlah Konsorsium TL Offshore-Encona oleh PGAS.

"Yang perlu dicatat adalah, jika melakukan tender ada peralihan tanggung jawab. Sementara tanggung jawab klien itu atas proyek EPC Kalija I ini tetap ada kepada PT Kalimantan Jawa Gas, meskipun ada Konsorsium," paparnya.

Meski dibantah, Investigator KPPU Arnold Sihombing menyatakan pihaknya masih berpegang kepada Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyatakan adanya pelanggaran oleh para terlapor.

"Kami ada dokumen tendernya, lagipula sebelum masuk persidangan sudah ada riset dan proses penyelidikan yang kami lakukan," kata Arnold.

Dalam paparan LDP yang didapat Kontan.co.id, proses pencarian mitra oleh PGAS memang terlaksana laiknya lelang. Selain Konsorsium ada pula lima peserta lain yang mengajukan penawaran.

Nah dugaan persekongkolan kata Arnold muncul lantaran TL Offshore-Encona sejatinya tak memenuhi ketentuan. Misalnya, dalam ketentuan disebutkan, peserta mesti menyediakan minimal tiga kapal main layer bridge.

Nyatanya Konsorsium hanya menyediakan satu kapal: Sapura Kencana 900. Makanya dalam LDP, KPPU menyebutkan Konsorsium mestinya hanya dapat nilai 60, bukan 100.

Penggunaan Sapura Kencana 900 juga dinilai KPPU bermasalah. Sebab, kapal ini berbendera Malaysia yang disediakan PT Humpuss Transportasi Kimia. Aturannya, penggunaan kapal berbendera asing baru bisa dilakukan jika tidak tersedia kapal berbendera nasional.

Nah ketika itu, ada dua kapal berbendera Indonesia masing-masing milik PT Timas Suplindo, dan PT Sari Prima Indo Line yang menganggur. "Itu juga salah satu poin kami," kata Arnold. Sementara terkait hal ini, Yahdi enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×