kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

PGN (PGAS) membantah anak usahanya mengatur tender Kalija I


Kamis, 13 Desember 2018 / 21:21 WIB
PGN (PGAS) membantah anak usahanya mengatur tender Kalija I
ILUSTRASI. Penyaluran Gas Bumi Ke PLTGU Tambak Lorok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk (PGAS) membantah entitas anaknya, PT PGAS Solution melakukan persengkongkolan terkait proyek Engineering, Procurement, and Contruction (EPC) pembangunan dan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang atawa Kalija I senilai senilai US$ 97,5 juta atau setara Rp 1,2 triliun.

"Setau saya tidak ada (persengkongkolan), karena proses tender dan pengadaannya sudah jelas," imbuh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGAS Dilo Seno Widagdo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/12).

Dilo menambahkan, terkait Kalija I PGAS Solution mendapatkan pekerjaan dari PT Kalimantan Jawa Gas. Nah untuk pekerjaan offshore, baru PGAS Solution melakukan lelang yang kemudian dimenangkan mitranya.

"Jadi tidak ada sangkut paut dengan PGAS, direksinya berbeda, pengurusnya berbeda, urusan bisnisnya juga berbeda. PGAS Solution seperti kontraktor," sambung Dilo.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pihaknya mulai menggelar sidang dugaan adanya persengkongkolan lelang Kalija I.

Dalam perkara, PGAS Solution (terlapor 1) merupakan penyelenggara lelang proyek Kalija I, dimana lelang dimenangkan oleh konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd (terlapor 2) – PT Encona Inti Industri (terlapor 3).

"Dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal yang merupakan kerjasama antara terlapor 1 dan Konsorsium terlapor 2 dan Terlapor 3 untuk mengatur dan/atau menentukan Konsorsium terlapor 2 sebagai pemenang tender dimana terlapor 1 memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium terlapor 2 dan terlapor 3 sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (13/12).

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar KPPU pada 19 Desember 2018 dengan agenda tanggapan para terlapor. Dalam kesempatan tersebut, para terlapor juga diberikan untuk mengajukan saksi dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×