kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU bakal makin bergigi


Rabu, 19 Desember 2018 / 19:12 WIB
KPPU bakal makin bergigi
ILUSTRASI. gedung KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal semakin bergigi. Seiring revisi Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha bilang beberapa poin yang diatur adalah mengenai notifikasi merger dan sanksi.

Sebelumnya perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi memberikan notifikasi pada KPPU setelah merger dilakukan. Perubahan notifikasi menjadi sebelum merger dinilai Kurnia akan memudahkan bagi industri.

"Kalau sudah gabung lalu lapor ke KPPU melanggar persaingan, disuruh pecah lagi kerugian sangat besar bagi pelaku usaha bahkan untuk perekonomian negara kita," ujar Kurnia usai Seminar Outlook Persaingan Usaha, Rabu (19/12).

Pelaporan merger dinilai Kurnia memiliki dampak yang besar bagi persaingan usaha. Sementara di Indonesia sendiri kepatuhan perusahaan dalam memberikan notifikasi masih rendah.

Kurnia bilang dalam 5 tahun terakhir terdapat sekitar 350 perusahaan yang belum melaporkam merger dan akuisisi. KPPU pun tidak dapat memiliki banyak kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut.

Saat ini KPPU tengah menyurati perusahaan yang belum melapor dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Selain itu untuk meningkatkan kepatuhan KPPU juga akan meningkatkan sanksi.

"Sanksi memang masih rendah makanya kami ingin tingkatkan agar memberikan efek jera," terang Kurnia.

Pada UU sebelumnya sanksi keterlambatan hanya berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Nantinya pemberian sanksi menggunakan skema persentase dari omzet perusahaan seperti mayoritas otoritas pengawas persaingan usaha internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×