kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPPOD dukung larang napi koruptor ikut Pilkada


Rabu, 28 Agustus 2019 / 21:24 WIB
KPPOD dukung larang napi koruptor ikut Pilkada
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dukung revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu berkaitan dengan menegaskan larangan bagi narapidana (napi) koruptor tidak dapat ikut serta dalam pencalonan Pilkada. Pasalnya selama ini masih banyak calon yang terjerat kasus korupsi dipaksakan lanjut.

Baca Juga: KPU jadwalkan penetapan kursi parpol dan caleg terpilih 31 Agustus 2019

"Kayak dagelan yang berat di ongkos karena orang yang dalam proses hukum dipaksakan," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Pemaksaan tersebut dianggap menyebabkan inefisiensi. Pasalnya setelah dilantik, kepala daerah terpilih tidak bisa langsung bekerja karena harus berurusan dengan pemilihan pengganti.

Baca Juga: Direktur Eksekutif KPPOD: Kecamatan belum memerlukan dana tambahan

Bekas napi korupsi juga memiliki risiko besar bila menjadi kepala daerah. Hal itu dikarenakan napi korupsi berpotensi untuk kembali melakukan tindak pidana korupsi.

"Koruptor masa jadi kepala daerah, kemungkinan terjadi kasus korupsi lagi besar sekali," terang Robert.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan naskah akademik kepada pemerintah terkait usulan revisi tersebut. Namun, Robert menyangsikan revisi itu dapat lolos dibahas di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×