kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

KPM, usaha milik Tanri Abeng ajukan PKPU


Selasa, 22 Desember 2015 / 20:56 WIB
KPM, usaha milik Tanri Abeng ajukan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Kutilang Paksi Mas (KPM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun permohonan tersebut untuk menghadang permohonan pailit yang ditujukannya dari kedua krediturnya yakni, Bank HSBC Indonesia dan Citibank N.A.

Dalam sidang perdana, Selasa (22/12) ketua majelis hakim Tito Suhut mengatakan permohonan pailit dan permohonan PKPU itu diajukan secara bersamaan yakni pada 8 Desember 2015 lalu.

Lantaran, diajukan secara bersamaan, maka majelis hakim menetapkan untuk memproses perkara PKPU terlebih dahulu.

Penetapan tersebut pun berdasarkan Pasal 229 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dimana, pasal tersebut menyebutkan, jika permohonan pailit dan PKPU diperiksa dalam saat yang bersamaan, maka perkara PKPU harus diputus terlebih dahulu.

Sehingga, jika permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh KPM itu ditolak, barulah kemudian majelis hakim memeriksa perkara permohonan pernyataan pailit tersebut.

Salah satu tim kuasa hukum KPM Hotman Paris Hutapea, menyebutkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU.

"Karena mereka (kedua kreditur) mengajukan permohonan pailit, sebagai termohon, maka kami memiliki hak untuk meng-counter dengan permohonan PKPU,” ujar dia seusai sidang.

Ia pun melanjutkan, KPM setidaknya memiliki utang mencapai Rp 700 miliar kepada kedua krediturnya.

Adapun rinciannya Rp550 miliar kepada HSBC dan Rp149 miliar kepada Citibank.

Hotman juga mengakui jika utang tersebut berupa fasilitas kredit yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Maret 2015.

Pun menurut pengakuan Hotman, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembayaran.

Namun memang keadaan perusahaan memang tengah dalam keadaan tidak baik.

Mulai dari keadaan harga minyak yang turun ditambah dengan keadaan ekonomi global menjadi alasan KPM.

"Namun begitu, kami masih punya iktikad baik untuk membayar utang,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa ada rencana masuknya investor baru untuk kembali membesarkan bisnis KPM.

Adapun total utang KPM kepada seluruh krediturnya mencapai Rp2,2 triliun.

Menanggapi hal tersebut, baik pihak dari HSBC Indonesia dan Citibank N.A enggan memberi komentarnya kepada wartawan.

Namun dalam persidangan, kuasa hukum Citibank Ray Winata meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan salah satu klasul dalam petitum permohonan pailitnya itu.

Klausul tersebut adalah pengangkatan pengurus PKPU dari kandidat kurator yang diajukannya jika permohonan PKPU KPM dikabulkan majelis hakim.

Sekadar informasi, persidangan akan dilanjutkan kembali Rabu (23/12) dengan agenda pembuktian.

KPM merupakan anak usaha dari PT Walinusa Energi, perusahaan milik pengusaha Tanri Abeng.

KPM juga perusahan yang menang dalam tender penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) di Belawan, Sumatera Utara.

Dalam tender tersebut KPM memasok BBM jenis solar industri selama tiga tahun dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×