kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe


Rabu, 11 Januari 2023 / 10:10 WIB
KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung Penegakkan Hukum Terhadap Lukas Enembe
ILUSTRASI. Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin masyarakat Papua mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih. 

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat menanggapi situasi di Papua yang sempat ricuh setelah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

“Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali saat ditemui awak media, Selasa (11/1/2023). 

Ali memastikan, penangkapan Lukas Enembe tidak memuat kepentingan apa pun, kecuali penegakan hukum. Ia menegaskan, upaya paksa itu dilakukan bukan karena kepentingan politik. 

Baca Juga: KPK Umumkan Nasib Lukas Enembe pada Rabu (11/1)

Selain itu, KPK memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) Lukas dipenuhi. KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan,” kata dia. 

Ali menyampaikan, KPK memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Lukas untuk melakukan pembelaan terbaik mereka. Perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe nantinya diuji bersama-sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” ujar dia. 

Ali berharap, kuasa hukum Lukas tidak menyebarkan opini di luar konteks hukum seperti dengan menyatakan bahwa penangkapan kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

KPK telah memanggil Lukas secara patut sebelumnya. Di sisi lain, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang menyatakan pemberitahuan harus dilakukan sebelum penangkapan. 

Baca Juga: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 33 M, Cek Profilnya

“Setelahnya pasti akan kami komunikasikan terhadap tersangka, silakan, bisa didampingi oleh penasihat hukum,” tutur Ali. 

Terkait situasi keamanan di Papua, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan Brimob Polda Papua dan berbagai satuan keamanan setempat. Tindakan yang sama juga dilakukan guna mengantisipasi keamanan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

KPK, melalui Biro Umum menjalin komunikasi dengan aparat terkait untuk pengamanan. “Akan kami lakukan komunikasi lebih lanjut terkait penanganan,” ujar dia. 

Lukas enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. 

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. 

Baca Juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Setelah Periksa Lukas Enembe

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. 

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan. 

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam. 

Sementara di RSPAD Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas. Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan maupun kendala kesehatan Lukas. Sebab, terdapat pembatasan pada kode etik kedokteran. 

Baca Juga: Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," ujar Firli. 

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. 

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahannya dipilih sebagai pemenang tender.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Lukas Enembe, KPK Yakin Masyarakat Papua Mendukung"
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×