kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres


Senin, 24 Oktober 2022 / 18:44 WIB
Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres
Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres Maruf Amin.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022.

Melalui beleid tersebut, Wakil Presiden (Wapres) ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan di Papua di bidang peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, serta kemajuan infrastruktur.

Ma’ruf mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan menuju pembangunan kesejahteraan di Papua. Lalu, menghilangkan berbagai hambatan dalam rangka menyejahterakan, meminimalisir kemiskinan dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dugaan Kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe Berjudi Semakin Terang

“Kemudian kebutuhan dasar, pendidikan, dan tentu keamanan kita sedang mencoba untuk supaya tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan,” kata Ma’ruf, Senin (24/10).

Wapres mengungkapkan, rencana kunjungan kerjanya ke Papua untuk mendorong percepatan koordinasi pembangunan untuk masyarakat Papua.

“Dan berbagai program yang kita sebut dengan program percepatan, semuanya sudah dirancang. Insha Allah kami akan segera datang ke Papua untuk mengoordinasikannya,” jelas Wapres.

Stafsus Wapres, Masduki Baidhowi menambahkan, sebagai penjabaran dari UU Otsus Papua yang baru (UU 2/2021), pada tanggal 21 Oktober 2022 Pemerintah telah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disebut BPP) melalui Perpres No 121/2022.

Baca Juga: Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat

Dengan Perpres baru, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah. Lalu, anggotanya antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Ka Bappenas) dan Menteri Keuangan, serta 1 wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.




TERBARU

[X]
×