kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agus Marto dicecar soal peran Kemkeu di Hambalang


Selasa, 13 Mei 2014 / 13:45 WIB
Agus Marto dicecar soal peran Kemkeu di Hambalang
ILUSTRASI. Pemain Persib Bandung David da Silva berebut bola dengan pemain Barito Putera Renan Alves pada pertandingan pekan 10 BRI Liga 1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jumat (16/09/2022).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo merampungkan pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Dalam pemeriksaan hari ini, Agus mengaku dicecar penyidik ihwal peran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Agus, dirinya telah memaparkan kepada penyidik soal Undang-Undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Tahun 2004. Agus juga memaparkan peran-peran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengajukan proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Dan Kementerian Keuangan lebih hanya melakukan verifikasi terkait dengan kalau ada pembayaran yang sudah diverifikasi dan sudah ingin dibayar oleh kementerian teknis itu nanti akan dibayar oleh Kemenkeu," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/5).

Lebih lanjut menurut Agus, hari ini dirinya juga menjelaskan perihal persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang.

Dalam persetujuan kontrak tahun jamak tersebut kata Agus, tidak bergubungan dengan anggaran karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas Kemenpora dan DPR.

Dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia tersebut mengungkapkan, bahwa ia pernah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan audit internal terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang.

Dalam hasil audit terungkap adanya ketidaklengkapan permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora. Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Umum Kemenpora, yang saat itu dijabat Wafid Muharam.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus ditandatangani menteri dari kementerian terkait.

Disinggung soal itu, Agus tak menampik jika dirinya memang memerintahkan Itjen Kemenkeu melakukan Audit. Namun, dia malah melemparkan hasil audit itu untuk dijelaskan Kemenkeu.

“Memang saat saya jadi Menkeu, saya minta Irjen melakukan audit, dan laporannya sudah ada. Karena laporan sudah ada tentu sedang ditindaklanjuti. Namun tentang isinya itu saya pikir dari Kemenkeu yang harus jelaskan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×