Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengusulkan pelantikan Palaksana Tugas (Plt) dan Calon Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tegah untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut diungkapkan Bambang menyusul penolakan atas izin pelantikan Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang diajukan DPRD Gunung Mas.
"Ada Plt dan wakil bupati, bisa dilantik. Dalam ketentuan UU, kalau seseorang calon tidak bisa dilantik, ya wakilnya. Kedua, diusulkan ya Plt," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurut Bambang, pihaknya menolak izin pelantikan Hambit juga karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni Bupati Tomohon Jefferson. Kala itu, KPK memberikan izin pelantikan kepada Jefferson yang statusnya sebagai tahanan KPK.
"Begitu diberikan (izin), ternyata yang namanya Jefferson itu menempatkan orang-orangnya di pemerintahan dan melakukan korupsi pula. Oang yang cerdas itu adalah orang yang belajar, dan kami ingin belajar dari pengalaman dan kesalahan sebelumnya, kata Bambang.
KPK khawatir Hambit yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Selatan akan melakukan hal yang sama dengan Jefferson. Dengan pertimbangan itu, KPK tidak memberikan izin pada Hambit untuk ke luar Rumah Tahanan (rutan) atau menghadiri pelantikan.
“Kami dari awal menolak untuk dilantik, karena kalau sudah dilantik akan ada konsekuensi hukum yang lainnya,” kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News