kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan KPK tolak pelantikan Hambit Bintih


Jumat, 27 Desember 2013 / 18:39 WIB
Ini alasan KPK tolak pelantikan Hambit Bintih
ILUSTRASI. Sejarah Singkat Berdirinya ASEAN, Tujuan, Negara Anggota, dan Karakteristiknya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku pihaknya memiliki sejumlah alasan untuk menolak surat permintaan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terkait pelantikan Calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Salah satunya menurut Bambang karena Hambit sebagai calon kepala daerah, juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Jika seorang calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, orang tersebut harus membaca sumpah bahwa akan melakukan peraturan selurus-lurusnya, yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan itu dia sudah tidak layak sebagai penyelenggara negara. Bagaimana mungkin dia lurus," tegas Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Bambang, jika Hambit sampai menjalani pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, sudah pasti Hambit akan mendapatkan penghasilan dari jabatan yang disandangnya. Bambang bilang, hal tersebut merugikan negara, terlebih pemeritahan yang dijalankan Hambit nantinya tidak akn berjalan efektif karena dia sedang menjalani proses hukuk KPK.

"Kemudian, ada distrust (ketidakpercayaan). Kalau kepala daerah, dia tersangka korupsi, bagaimana kepercayaan publik pada pemerintahannya," tambah Bambang.

Selain itu kata Bambang, dalam kapasitas Hambit sebagai tersangka lanjut, akan ada banyak hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Bambang bilang, nantinya hal tersebut akan dapat menyebabkan banyak persoalan moral dan poltik hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×