CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU, Mahfud MD: Bagi yang Masih Bertanya


Kamis, 08 Juni 2023 / 23:52 WIB
KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU, Mahfud MD: Bagi yang Masih Bertanya
ILUSTRASI. Kasus TPPU: Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.

KPK menyebutkan, penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun.

Merespon hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 345 triliun tidak dibiarkan lenyap.

Mahfud mengklaim, penegak hukum terus bekerja mengusut dugaan pencucian uang tersebut.

"Bagi yang masih bertanya, apa isu dugaan pencucian uang Rp 349 triliun itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, tidak akan dibiarkan lenyap," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Kamis (8/6).

Baca Juga: Sebulan Satgas TPPU Bertugas, Apa yang Sudah Dilakukan?

Mahfud menyebut laporan KPK soal proses 33 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuktikan para penegak hukum bekerja mendalami dugaan pencucian uang tersebut.

"Berita ini bukti, di KPK saja sudah 33 yang ditindaklanjuti dengan nilai lebih dari Rp 25 triliun. Belum lagi di Kejagung, Polri, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai. Satgas TPPU terus jalan," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari 33 LHA itu terdapat 2 LHA yang tidak dalam database KPK. Sementara terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penalaahan.

"Berikutya, tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK,” kata Firli, Rabu (7/6).

Lebih lanjut, 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan 5 LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Ungkap 16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ini Daftarnya

Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama. Berikut rinciannya:

1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar

2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar

3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar

4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar

5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar

6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar

9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun

10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×