kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   77,00   0,48%
  • IDX 7.155   -6,71   -0,09%
  • KOMPAS100 1.095   0,25   0,02%
  • LQ45 869   -2,59   -0,30%
  • ISSI 217   0,74   0,34%
  • IDX30 444   -2,27   -0,51%
  • IDXHIDIV20 536   -3,79   -0,70%
  • IDX80 126   0,03   0,03%
  • IDXV30 135   -0,70   -0,51%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,69%

Penjelasan Heru Pambudi Usai Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani


Sabtu, 01 April 2023 / 05:00 WIB
Penjelasan Heru Pambudi Usai Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi disentil Menkopolhukam Mahfud MD karena tidak melaporkan kepada Menteri Keuangan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas senilai Rp 189 triliun.

Heru disebut tidak menyampaikan laporan dugaan TPPU yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Nama eks Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati, eks Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Rahman Ritza, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, juga ikut terseret.

Heru pun angkat bicara soal ini. Ia mengakui dirinya bersama Sumiyati dan Wijayanta menerima surat laporan TPPU tersebut dari PPATK. Bahkan turut melakukan diskusi bersama atas surat yang disampaikan PPATK tersebut.

“Saya hadir dan ada absennya. Saya bersama Ibu Sumiyati dan Bapak Wijayanta,” tutur Heru dalam media briefing, Jumat (31/3).

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Perusahaan Cangkang yang Digunakan dalam Dugaan TPPU di Kemenkeu

Heru juga mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun yang disampaikan PPATK pada 2017. Menurutnya kala saat itu, Kemenkeu juga sudah berkoordinasi dan menggelar rapat perkara, dengan membahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan dalam bentuk laporan perkara.

Misalnya menguatkan pengawasan kepada komoditi emas, baik impor maupun ekspor.

Menurut Heru, dari gelar perkara tersebut, pihaknya membentuk tim teknis yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pendalaman, pengasan, penelitian, dan administrasi kepabeanan.

Selain itu,  tim teknis juga melakukan pengawasan dalam perpajakan, dan juga  menindak lanjuti terkait pencucian uang sebesar Rp 189 triliun tersebut. “Itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017,” imbuhnya.

Meski begitu, Heru mengakui, pendalaman atau informasi atas dugaan pencucian uang tersebut saat itu belum selengkap saat ini. Sehingga saat kasus ini kembali diungkap, pihaknya kembali melakukan pengecekan.

“Iya (baru di cek). Dan ternyata kita menerima. Ya mungkin waktu itu infonya belum selengkap sekarang,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani salah membaca data saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin 27 Maret 2023 terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan, yang dilaporkan pada Sri Mulyani malah dugaan pelanggaran pajak. Padahal, dugaan tindak pidana yang terjadi terkait impor emas batangan pada Direktorat Bea dan Cukai.

Menurtnya, dari dugaan pencucian uang sebanyak Rp 349 triliun, sebesar Rp 189 triliun diantaranya diduga merupakan pencucian uang yang berkaitan dengan impor emas.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal di Kemkeu, DPR Akan Pertemukan Mahfud MD, PPATK, Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×