Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
SURABAYA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka kasus dugaan suap jual beli gas ala di Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Aset yang disita berupa sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah blok G110-111 Surabaya, Rabu (21/1).
Penyitaan rumah itu ditandai dengan plakat dan stiker bertuliskan: "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)-Berdasarkan-Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita-75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014-Tanah dan bangunan ini-Telah disita-Dalam perkara tindak pidana pencucian uang-Dengan tersangka H. Fuad Amin-Ttd-Penyidik pada KPK".
Plakat dan stiker itu ditempel di bagian depan dan belakang rumah. Di bagian depan dipasang di pembatas berbahan lempengan seng.
Pantauan KOMPAS.com, rumah 50 X 100 meter persegi seperti tengah direnovasi. Namun, tidak ada aktifitas renovasi rumah oleh pekerja.
Ada belasan petugas yang datang ke rumah tersebut siang tadi. Namun, menurut informasi dari petugas keamanan komplek perumahan setempat, tidak semuanya terlihat masuk ke rumah tersebut. "Rumah sepertinya sudah lama kosong. Pemiliknya jarang kemari," kata petugas keamanan, Iman.
Selain rumah, KPK menyita tiga unit mobil milik Fuad Amin. Tiga unit mobil milik mantan Bupati Bangkalan itu masing-masing Honda Odyssey dengan nomor polisi L 1607 VL berwarna hitam, mobil Honda Mobilio bernomor polisi M 393 AW dan mobil Hyundai bernomor polisi L 1833 WK. (Baca: KPK Kembali Sita Aset Fuad Amin, 3 Mobil Diamankan)
KPK juga menyita uang lebih dari Rp 100 miliar milik Fuad Amin. Sejumlah uang tersebut tersebar di beberapa rekening bank. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persis jumlah uang yang disita.
Fuad Amin yang merupakan politisi dari Partai Gerindra itu ditangkap KPK di kediamannya di Bangkalan Madura pada 2 Desember tahun lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan tas berisi uang tunai lebih dari 700 juta beserta sejumlah dokumen penting. Uang tunai tersebut diduga sebagai fee proyek penyaluran gas di Kabupaten Bangkalan. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News