kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK sita mobil dan motor terkait kasus Fuad Amin


Selasa, 23 Desember 2014 / 20:08 WIB
KPK sita mobil dan motor terkait kasus Fuad Amin
ILUSTRASI. Cara deactive Threads Instagram.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron. Aset yang dimaksud yakni berupa harta bergerak seperti mobil dan motor.

"Terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor dari sebuah lokasi di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa malam.

Adapun rumah yang dimaksud yakni kediaman Fuad Amin pribadi di bilangan Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur. Kendati demikian, Priharsa belum mengetahui surat-surat kendaraan tersebut diatasnamakan siapa. Adapun kendaraan tersebut kini telah terparkir di Gedung KPK.

Selain itu, KPK juga menyita dua unit mobil dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kendati demikian, kendaraan tersebut belum tiba di Gedung KPK.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 lalu.

Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli gas yang dilakukan PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa. Namun, KPK menduga uang suap juta itu bukan untuk pertama kali diterima Fuad. Pasalnya, Fuad juga menandatangani perjanjian kerja sama tersebut sejak 2007 silam.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rouf, Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL Darmono. Namun kasus Darmono diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×