kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fuad Amin dikejar kasus dugaan korupsi baru


Selasa, 23 Desember 2014 / 19:25 WIB
Fuad Amin dikejar kasus dugaan korupsi baru
ILUSTRASI. Mesin cuci piring atau diswasher memiliki manfaat mulai dari hemat air, listrik dan limbah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Sprindik tersebut dikeluarkan menandatan status hukum baru untuk Fuad Amin.

Menurut Bambang, status hukum tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kapasitas Fuad Amin saat masih menjabat Bupati Bangkalan tahun 2006 lalu.

”Kasus FAI (Fuad Amin Imron) ini sudah ditingkatkan, ada tindak pidana korupsi tapi dalam kasus, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan Ketua DPRD. itu sudah ada Sprindik barunya,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (23/12).

Lebih lanjut menurut Bambang, juga mengeluarkan Sprindik tersebut untuk mengusut kemungkinan adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini kata Bambang, tengah mengkaji kemungkinan TPPU tersebut.

Sejauh ini, kata Bambang, KPK telah menyita puluhan aset milik Fuad Amin. Namun ia tidak memperinci aset-aset yang dimaksud. "Nah penyitaan-penyitaan itu baru bagian dari pengembangan penyidikan sesuai yang Sprindik baru itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Fuad Amin selaku Ketua DPRD Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Penetapatan tersangka tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 lalu.

Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli gas yang dilakukan PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa. Namun, KPK menduga uang suap juta itu bukan untuk pertama kali diterima Fuad. Pasalnya, Fuad juga menandatangani perjanjian kerja sama tersebut sejak 2007 silam.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rouf, Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL Darmono. Namun kasus Darmono diserahkan ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×