Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka terhadap Fuad tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan tersebut.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (29/12).
Fuad Amin disangkakan melanggar dua Undang-Undang TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 3 atat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Penerapan dua Undang-Undang TPPU tersebut mirip dengan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo. Dengan penerapan dua Undang-Undang TPPU tersebut, KPK bisa melacak harta Fuad yang perolehannya di bawah tahun 2010.
Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Fuad diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta terkait jual beli gas yang dilakukan PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.
Namun, KPK menduga uang suap juta itu bukan untuk pertama kali diterima Fuad. Pasalnya, Fuad juga menandatangani perjanjian kerja sama tersebut sejak 2007 silam.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rouf, Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL Darmono. Namun kasus Darmono diserahkan ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL).
Wakil Ketua KP Bambang Widjojanto juga telah mengatakan bahwa pihaknya kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama Fuad Amin. Menurut Bambang, status hukum tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kapasitas Fuad Amin saat masih menjabat Bupati Bangkalan tahun 2006 lalu.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita enam kendaraan milik Fuad Amin. Masing-masing lima mobil, Toyota Alphard silver B 1260 TFU, Honda CRV hitam B 1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Camry hitam B 1341 TAE, dan satu motor Kawasaki Ninja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News