kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.242   22,00   0,14%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

KPK tidak akan gugat mabes polri


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:40 WIB
KPK tidak akan gugat mabes polri


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan gugatan apa pun kepada Mabes Polri, terkait dengan misteri keberadaan rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Ari Muladi orang suruhan Anggodo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jika ternyata benar-benar rekaman itu tidak ada dan Ade Raharja merasa ada pencemaran nama baik, KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun. “masalah ini kami serahkan kepada Pak Ade untuk melakukan upaya hukum,” ujar Johan di kantornya, Kamis (12/8). Johan menambahkan lembaganya akan tetap memantau keberadaan rekaman itu karena ini berkaitan dengan pengawasan internal terhadap Ade Raharja. Makanya dia berharap agar keberadaan rekaman itu benar-benar bisa terungkap. “Agar semuanya clear,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengklaim kalau rekaman itu ada. Tetapi dalam perkembangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggodo, rekaman tersebut tak kunjung diserahkan juga oleh polisi untuk diputar.

Belakangan Polri menyatakan bahwa rekaman itu tidak ada, melainkan hanya Call Data Record (CDR). Rekaman pembicaraan itu memang menjadi bukti yang penting dalam kasus pelemahan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×