kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

KPK tidak akan gugat mabes polri


Kamis, 12 Agustus 2010 / 19:40 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan gugatan apa pun kepada Mabes Polri, terkait dengan misteri keberadaan rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dengan Ari Muladi orang suruhan Anggodo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jika ternyata benar-benar rekaman itu tidak ada dan Ade Raharja merasa ada pencemaran nama baik, KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun. “masalah ini kami serahkan kepada Pak Ade untuk melakukan upaya hukum,” ujar Johan di kantornya, Kamis (12/8). Johan menambahkan lembaganya akan tetap memantau keberadaan rekaman itu karena ini berkaitan dengan pengawasan internal terhadap Ade Raharja. Makanya dia berharap agar keberadaan rekaman itu benar-benar bisa terungkap. “Agar semuanya clear,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengklaim kalau rekaman itu ada. Tetapi dalam perkembangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggodo, rekaman tersebut tak kunjung diserahkan juga oleh polisi untuk diputar.

Belakangan Polri menyatakan bahwa rekaman itu tidak ada, melainkan hanya Call Data Record (CDR). Rekaman pembicaraan itu memang menjadi bukti yang penting dalam kasus pelemahan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×