kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Pengadilan belum terima CDR dari polisi


Kamis, 12 Agustus 2010 / 13:32 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum data rekam telepon atau call detail record (CDR) dari kepolisian. Padahal, sebelumnya, polisi berjanji mengirimkan data itu ke pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengatakan belum menerima CDR itu. "Saya sudah tanya ke mana-mana termasuk ke ketua majelis hakim juga tidak ada," ujar Sugeng ketika dihubungi, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Polisi menyatakan sudah mengirimkan CDR antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi. Polisi menyatakan CDR ini membuktikan ada hubungan antara keduanya dalam kasus suap terhadap pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×