kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengadilan belum terima CDR dari polisi


Kamis, 12 Agustus 2010 / 13:32 WIB
Pengadilan belum terima CDR dari polisi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum data rekam telepon atau call detail record (CDR) dari kepolisian. Padahal, sebelumnya, polisi berjanji mengirimkan data itu ke pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengatakan belum menerima CDR itu. "Saya sudah tanya ke mana-mana termasuk ke ketua majelis hakim juga tidak ada," ujar Sugeng ketika dihubungi, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Polisi menyatakan sudah mengirimkan CDR antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi. Polisi menyatakan CDR ini membuktikan ada hubungan antara keduanya dalam kasus suap terhadap pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×