kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengadilan belum terima CDR dari polisi


Kamis, 12 Agustus 2010 / 13:32 WIB
Pengadilan belum terima CDR dari polisi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum data rekam telepon atau call detail record (CDR) dari kepolisian. Padahal, sebelumnya, polisi berjanji mengirimkan data itu ke pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono mengatakan belum menerima CDR itu. "Saya sudah tanya ke mana-mana termasuk ke ketua majelis hakim juga tidak ada," ujar Sugeng ketika dihubungi, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Polisi menyatakan sudah mengirimkan CDR antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dengan Ary Muladi. Polisi menyatakan CDR ini membuktikan ada hubungan antara keduanya dalam kasus suap terhadap pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×