kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Rekaman Tak Diputar, Pengacara Anggodo Walk Out


Selasa, 10 Agustus 2010 / 11:12 WIB
Rekaman Tak Diputar, Pengacara Anggodo Walk Out


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penasehat Hukum Anggodo Wijoyo kecewa benar mengetahui rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi tidak bisa diputar. Sesuai dengan janji sebelumnya, seluruh penasehat hukum yang mendampingi Anggodo meninggalkan bangku persidangan.

"Kami mohon maaf dengan penuh kerendahan hati kami meninggalkan ruang sidang dan duduk di depan (meja persidangan)," ujar OC Kaligis salah satu penasehat hukum Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/8).

Kaligis mengatakan akan kembali mendampingi Anggodo pada saat nanti pembacaan tuntutan dari Jaksa. Melihat penasehat hukumnya keluar, Anggodo meminta pada majelis hakim agar menunda sidang karena tidak mengerti soal hukum. "Kalau saya tidak didampingi pengacara, Saya tidak bersedia," ujarnya.

Tetapi penolakan Anggodo itu dimentahkan hakim. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan pilihan hukumnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tetapi Hakim memutuskan untuk tidak secara langsung memeriksa terdakwa. "Majelis memerintahkan pada penuntut umum untuk membacakan pemeriksaan terdakwa di penyidik (berita acara perkara)," ujar hakim.

Persidangan hari ini memang tidak bisa menghadirkan rekaman pembicaraan itu. Padahal surat poermintaan kepada polisi sudah dikirimkan sebanyak tiga kali. Kubu Anggodo memang mengharapkan agar rekaman ini diputar.

Agar bisa membuktikan kalau Ari Muladi orang suruhan Anggodo memberikan uang suap Rp 5,1 miliar kepada Deputi Penindakan KPK Ade Raharja. Namun, KPK dan Ade Raharja selalu membantah kalau ada aliran uang dalam penyelesaian kasus dari abang Anggodo yakni Anggoro Wijoyo yang tersangkut kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×