kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK: Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan gratifikasi


Rabu, 09 Oktober 2019 / 22:12 WIB
KPK: Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan gratifikasi
ILUSTRASI. KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghentikan praktik gratifikasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghentikan praktik gratifikasi, termasuk menerima pungutan-pungutan liar di lingkungan kerja mereka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta para penyelenggara negara segera melapor kepada KPK lewat sejumlah saluran yang telah disediakan apabila merasa menerima gratifikasi.

"Jadi tidak ada alasan lagi semestinya untuk tidak melaporkan gratifikasi jika memang ada niat untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10).

Baca Juga: Begini kata eks Tim Anti Mafia Migas soal PIMD yang didirikan Pertamina

Febri menuturkan, ada beberapa cara untuk melaporkan gratifikasi, yakni melalui surat, e-mail, hingga dengan memanfaatkan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diunduh di telepon genggam. Febri mengatakan, para penerima gratifikasi mesti segera melapor karena gratifikasi yang tidak kunjung dilaporkan dalam masa 30 hari dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca Juga: JK: Perpu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK premium

Pernyataan Febri ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. KPK sedang menangani perkara itu.

Febri menyebut ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Heri dan bersama-sama eks Bupati Subang Ojang Suhandi yang ketiga sumber itu berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi calon pegawai negeri sipil di Pemkab Subang. "HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000," ujar Febri. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Melaporkan Gratifikasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×