Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Status tersangka ini satu hari setelah KPK menangkap tangan Edy kemarin (20/4).
Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengaku, pengajuan PK ini terkait perseteruan dua perusahaan. Namub, Agus enggan menjelaskan detil dan perakaranya.
"Ini kasus perdata antara dua perusahaan," kata Agus, Kamis (21/4).
Untuk pengembangan penyidikan, tim KPK telah menggeledah empat lokasi yaitu ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi, dan kantor PT Paramount Enterprise di CBD Plasa, Gading Serpong, Tengerang Selatan.
Dalam proses penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah dokumen dan uang. Agus mengaku penyidik telah menemukan uang diseluruh lokasi yang digeledah dan sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.
Asal tahu saja, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (20/4). Dalam operasi tersebut penyidik menangkap Edy dan seorang pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 50 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pemberian suap ini bukanlah yang pertama. Pasalnya saat Desember 2015 lalu Doddy telah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News