kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPK sita uang & dokumen dari ruang Sekretaris MA


Kamis, 21 April 2016 / 16:03 WIB
KPK sita uang & dokumen dari ruang Sekretaris MA


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat sejak Rabu (21/4) malam. Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan panitera PN Jakarta Pusat yang dilakukan KPK pada Rabu siang.

"Sejak Rabu malam, anak-anak kami (penyidik) banyak yang tidak tidur. Hingga siang ini, dilakukan penggeledahan di empat lokasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4).

Keempat lokasi tersebut, yakni Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Menurut Agus, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang, termasuk yang berasal dari rumah dan ruangan kerja Nurhadi. "Jumlah uang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke semua pihak," kata Agus.

KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×