kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

KPK Tetapkan Seorang ASN Kemenhub Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta


Senin, 15 Desember 2025 / 21:20 WIB
KPK Tetapkan Seorang ASN Kemenhub Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta
ILUSTRASI. PENGECATAN LOGO GEDUNG KPK (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) KPK menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada DJKA Kemenhub sebagai tersangka terkait kasus proyek jalur kereta api. ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Chusnul  sebagai tersangka terkait kasus proyek jalur kereta api. 

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Chusnul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. 

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul) selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/12025). 

Baca Juga: Airlangga: Tim Negosiasi Dagang RI Sudah di Washington AS untuk Bahas Legal Drafting

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Chusnul langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

Asep menjelaskan, kasus ini berawal pada 2021, di mana Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara pada 2021-2024, diduga mengkondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).

Salah satu rekanan pemenang lelang proyek adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang telah ditahan KPK dalam perkara yang sama. 

Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan. 

Asep menuturkan, sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. 

“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Asep. 

Dalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi-years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang. 

"Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud," tutur Asep. 

Selama bertugas menjadi PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera bagian Utara, Chusnul diduga menerima Rp 12,12 miliar. 

Rinciannya, sebanyak Rp 7,2 miliar pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023 dari Dion Renato Sugiarto, serta Rp 4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.

Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Chusnul sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara ini yang sebelumnya berjumlah 16 orang.

Baca Juga: Menkes Sebut 41 Rumah Sakit Terdampak Banjir di Sumatra Telah Beroperasi Kembali

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/15/21023331/seorang-asn-kemenhub-jadi-tersangka-suap-proyek-jalur-ka-langsung-ditahan.

Selanjutnya: Menjelang Akhir Tahun, Adu Geber Motor Listrik Kian Gencar

Menarik Dibaca: 14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×