Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai US$ 400.000.
Dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8), Bambang menjelaskan secara rinci proses penangkapan Rudi dan dua orang tersangka berinisial A dan S.
Menurut Bambang, proses penangkapan Rudi berjalan sejak Selasa sore (13/8) hingga Rabu dinihari (14/8). Dari hasil penyidikan KPK, tersangka S berencana memberikan dana kepada A hari Selasa Pukul 16.00 WIB. Dana itu lalu akan diberikan kepada Rudi yang dijanjikan bertemu pada pukul 9 malam di hari yang sama.
Bambang mengungkapkan, dana itu sedianya akan diberikan kepada Rudi di City Plaza. Uang itu akan dikucurkan dari sebuah kantor cabang pembantu sebuah bank berinisial ‘M’ senilai US$ 400.000.
Sekitar mendekati jam 21.30 WIB, dana itu diserahkan oleh A kepada Rudi di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII No 8/30 Jakarta Selatan.
Ketika mengirimkan dana tersebut kepada Rudi, tersangka A menggunakan motor gede (moge) merek BMW. “Di situ juga sudah ada BPKB-nya. Jadi, sudah paket lengkap,” kata Bambang.
Mereka bertemu di kediaman Rudi agak cukup lama, sekitar setengah jam lebih. Setelah diketahui dana itu diserahkan kepada Rudi, A diantar pulang oleh sopir Rudi. Di sinilah penangkapan A dilakukan.
Dalam penyergapan itu, oleh petugas KPK A dibawa kembali ke rumah Rudi. Di sana KPK menemukan uang sebesar 400.000, yang kemudian disita KPK.
Bambang memastikan, dalam kasus dugaan suap ini, KPK resmi menangkap enam orang. Mereka adalah Rudi, A, S, dua orang satpam dan satu sopir.
Selain menemukan uang US$ 400.000 di rumah dinas Rudi, KPK juga menemukan uang 127.000 dolar Singapura. Lalu, di rumah A ditemukan uang US$ 200.000, uangnya dalam pecahan US$ 100.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah A dan Rudi, keduanya dibawa kembali ke KPK. Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan insentif sampai Pukul 12.00 WIB, Rabu (14/8).
Atas tindakannya tersebut, Rudi (penerima suap) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News