Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) merespons terhadap peningkatan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi padda proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Layang MBZ.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
"Kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam keterangan resminya, Rabu (13/9).
Baca Juga: Lanjutkan Program Asset Recycling, JSMR Buka Peluang Kerja Sama Strategis dalam AIPF
Ia memastikan kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya.
Lebih lanjut, Lisye menyampaikan, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka di kasus korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Ada tiga orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News