Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dimas mendukung upaya KPK menahan 9 orang dari 10 tersangka. Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.
“Kita mengapresiasi KPK. Ini bukti KPK komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” kata Dimas melalui siaran persnya, Jumat (16/6).
Baca Juga: Menteri ESDM Akan Pecat 10 Pegawai Kementerian ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin
Selanjutnya Dimas berharap KPK untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi lainnya yang melibatkan pejabat negara. KPK menurutnya tidak boleh kendor memberantas korupsi meskipun menghadapi banyak rintangan.
Untuk itu ia mengajak elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada lembaga anti rasuah KPK dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya KPK mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan. Sementara, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Para tersangka tersebut adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK.
Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.
Baca Juga: KPK Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News