kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM


Jumat, 16 Juni 2023 / 21:30 WIB
Gertak Apresiasi KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 9 orang dari 10 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut  dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dimas mendukung upaya KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri  untuk menahan 9 orang dari 10 tersangka. Para tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di bagian keuangan Dirjen Mineral Kementerian ESDM.

“Kita mengapresiasi KPK. Ini bukti KPK komitmen KPK dalam memberantas korupsi,” kata Dimas Tri Nugroho,melalui siaran persnya, Jumat (16/6).

Selanjutnya Dimas berharap KPK untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi lainnya yang melibatkan pejabat negara. KPK menurutnya tidak boleh kendor memberantas korupsi meskipun menghadapi banyak rintangan.

“Untuk itu kami mengajak elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada lembaga anti rasuah KPK dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni 2023.

Dimas berpendapat, KPK profesional dalam setiap melakukan penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum menahan satu tersangka lantaran alasan kesehatan.

Sebelumnya dalam konferensi persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan satu orang yang belum ditahan yakni Abdullah dengan alasan kesehatan.

“Dalam rangka penyidikan untuk saat ini kami tahan sembilan orang, satu lagi A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK RI Kamis, (15/06).

Baca Juga: KPK Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

Firli mengatakan, sembilan orang tersangka akan ditahan dengan masa tahanan 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.

Para tersangka tersebut adalah Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Kemudian, Priyo Andi Gularso (PAG) berprofesi sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK.

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, dan Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK.

Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.  Sehingga, akibat perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.

Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×