Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan (GKA) alias Karen Agustiawan (KA) kembali menghadapi kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka pengadaan LNG di PT Pertamina pada Tahun 2011-2021 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan disangkakakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 30/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No 20/2021 dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Selasa (19/9) petang menyebut dugaan kerugian berasal dari hitungan ahli sehingga ditemukan kerugian negara sebesar US$ 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Firli menyebut penyelidikan KPK ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya dugaan korupsi di Pertamina. "Setelah memiliki dua bukti permulaan cukup, kami lakukan penyidikan," katanya.
Sebagai tersangka, mantan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni 19 September -8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Firli menceritakan, pada 2012 Pertamina Persero membeli LNG sebagai alternatif untuk mengatasi potensi defisit gas di Indonesia. Pada saat itu ada perkiraan defisit gas pada 2009-2040 sehingga perlu impor LNG untuk penuhi kebutuhan PLN, pupuk dan petrokimia, dan industri lainnya di Indonesia.
Selanjutnya Karen Agustiawan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan suplier LNG dari dalam negeri dan luar negeri seprti CCL LLC dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Pengadaan LNG Pertamina, KPK: Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Firli menyebut, saat pengambilan kebijakan, sebagai Dirut Karen Agustiawan langsung memutuskan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian dan analisa menyeluruh serta tidak melaporkan kepada komisaris.
Selain itu pada saat pembahasan RUPS Pertamina, pemerintah tidak segera digelar, sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak direstui pemerintah saat itu.
LPG Tidak Laku
Pada perjalanannya semua kargo LNG milik Pertamina Persero yang dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, sehingga terjadi oversupply, bahkan LNG tersebut tidak pernah masuk pasar Indonesia. "Dampaknya LNG harus dijual merugi oleh Pertamina di pasar internasional," terang Firli.
Perbuatan KA ini bertentangan dengan akta dan pernyataan RUPS Pertamina pada Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar Pertamina, juga melanggar beberapa Peraturan Menteri BUMN. "Perbuatan KA ini mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan US$ 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun," terang Firli.
Atas perbuatan ini Karen Agustiawan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 30 /2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No 20/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News