kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Djoko Dwijono Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ


Rabu, 13 September 2023 / 19:39 WIB
Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Djoko Dwijono Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020 Djoko Dwijono meninggalkan gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal sebagai Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Perkara yang ditangani ini termasuk pekerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (MBZ).

"Pada hari ini, kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Kresna Life Menimbulkan 278 Korban & Kerugian Rp 431 Miliar

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.  

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Diduga, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Untuk tersangka Djoko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YM dan TBS dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru di Perkara Korupsi BTS Bakti Kominfo

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.

Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).

Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.

Baca Juga: Korban Wanaartha Life Ceritakan Awal Mula Masalah hingga Laporan ke Bareskrim Polri

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.

Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Tersangka Pembangunan Tol MBZ"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×