Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Kamis (8/5). Yasin diduga menerima suap terkait pemberian rekomendasi tersebut.
"Dalam forum ekspos dipaparkan, hasilnya akhirnya KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penyuapan yang melibatkan RY (Rachmat Yasin) selaku Bupati Bogor, ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Ketua KPK Abraham samad kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Yasin diduga melanggat Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Yasin ditangkap petugas KPK di kediamannya, di Perumahan Taman Yasmin, Bogor sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (6/5) kemarin. Sebelum menangkap Yasin, petugas KPK juga menangkap M Zairin yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor serta Fransiskus Xaverius Yohan yang merupakan pihak swata. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor sore.
Zairin dan Fransiskus ditangkap dan dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah berjumlah miliaran. Diduga, uang ini akan diberikan kepada Rachmat terkait izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur.
Selain itu, petugas KPK turut mengamankan supir dan ajudan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat Fransiskus bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News