kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK incar Rachmat Yasin sejak lama


Kamis, 08 Mei 2014 / 06:15 WIB
KPK incar Rachmat Yasin sejak lama
ILUSTRASI. AS Akan Tambahkan Lebih dari 30 Perusahaan China ke Daftar Hitam Perdagangan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, Rabu (7/5). Juru Bicara KPK, Johan Budi mengisyaratkan lembaganya telah mengintai Rachmat sejak lama.

"Saya persisnya tidak tahu apakah seminggu atau sebulan. Tetapi yang pasti informasi itu kita peroleh dan kita ikuti sebelum peristiwa tadi (tangkap tangan)," kata Johan, Rabu malam.

Rachmat ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Taman Yasmin, Bogor sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap Rachmat, petugas KPK menangkap M Zairin yang merupakan kepala dinas di Bogor serta Fransiskus Xaverius Yohan yang merupakan pihak swata. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor sekitar pukul 16.15 WIB.

Keduanya ditangkap dan dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah berjumlah miliaran. Diduga, uang ini akan diberikan kepada Rachmat terkait izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur.

Selain itu, petugas KPK turut mengamankan supir dan ajudan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat Fransiskus bekerja. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Adapun operasi tangkap tangan inj dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum terhadap para tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×