kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK incar Rachmat Yasin sejak lama


Kamis, 08 Mei 2014 / 06:15 WIB
KPK incar Rachmat Yasin sejak lama
ILUSTRASI. AS Akan Tambahkan Lebih dari 30 Perusahaan China ke Daftar Hitam Perdagangan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, Rabu (7/5). Juru Bicara KPK, Johan Budi mengisyaratkan lembaganya telah mengintai Rachmat sejak lama.

"Saya persisnya tidak tahu apakah seminggu atau sebulan. Tetapi yang pasti informasi itu kita peroleh dan kita ikuti sebelum peristiwa tadi (tangkap tangan)," kata Johan, Rabu malam.

Rachmat ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Taman Yasmin, Bogor sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap Rachmat, petugas KPK menangkap M Zairin yang merupakan kepala dinas di Bogor serta Fransiskus Xaverius Yohan yang merupakan pihak swata. Keduanya ditangkap di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor sekitar pukul 16.15 WIB.

Keduanya ditangkap dan dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah berjumlah miliaran. Diduga, uang ini akan diberikan kepada Rachmat terkait izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur.

Selain itu, petugas KPK turut mengamankan supir dan ajudan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempat Fransiskus bekerja. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Adapun operasi tangkap tangan inj dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum terhadap para tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×