kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tetapkan anggota DPR Charles Mesang tersangka


Senin, 05 Desember 2016 / 22:48 WIB
KPK tetapkan anggota DPR Charles Mesang tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).

Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan. Ia menyebutkan, Charles saat itu berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.  Adapun, Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

"(Charles diduga) menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Dirjen pembangunan kawasan transmigrasi JM (Jamaluddien Malik)," kata Yuyuk.

Atas perbuatannya, politisi partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×