Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Nangroe Aceh Darusalam. Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 249 miliar.
"Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni RI dan HS," sebagaimana dikutip dari situs www.kpk.go.id, Rabu (20/8).
Berdasarkan penelusuran diketahui RI adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramdhani Ismy, sedangkan HS adalah PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News