Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
TJAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta pada siang ini (20/8) sedianya menggelar persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Menurut jaksa Lucky Dwi Nugroho, tebalnya tuntutan yang akan dibacakan mencapai sekitar 2.930 lembar.
"Berkas tuntutan setebal 2.930-an halaman," kata jaksa Lucky saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurutnya, berkas tersebut terdiri dari dari perkara tindak pidana korupsi dan perkara dugaan pencucian uang yang membelit Djoko. Namun, meski berkasnya tersebut cukup tebal tetapi sidang yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB tersebut hingga kini belum juga dimulai.
Berdasarkan pantauan Kontan, di lapangan hanya terlihat tim jaksa dan tim kuasa hukum yang sudah siap di ruang sidang. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suhartoyo belum kunjung memasuki ruang sidang.
Seperti diketahui, dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri. Ia disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek senilai Rp 32 miliar. Tak hanya itu, ia pun dijerat dengan dakwaan pencucian uang. Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK.
Dalam periode 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News